DIBUTUHKAN SECEPATNYA.
APOTEKER PENGGANTI
untuk APOTEK IBUNDA pecangaan jepara
di utamakan yang berdomisili di jepara.
berminat???hub estia riny S Farm Apt. 085643002801
Sabtu, 17 Maret 2012
Rabu, 19 Mei 2010
Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen
Dalam rumusannya pada Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen, yang kemudian di terima Permusyawaratan ketatatanegaraan Perancis tahun 1789. Deklarasi ini di tempatkan dalam Konstitusi Perancis tahun 1791 yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848.
Hak asasi yang tersimpul dalam deklarasi ini antara lain :
· Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka
· Manusia mempunyai hak yang sama
· Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain
· Warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum
· Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut Undang – undang
· Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan
· Manusia merdeka mengeluarka pikiran
· Adanya kemerdekaan surat kabar
· Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat
· Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul
· Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang dan melaksanakan kerajinan
· Adanya kemerdekaan rumah tangga
· Adaya kemerdekaan hak milik
· Adanya kemrdekaan lalu lintas
· Adanya hak hidup dan mencari nafkah
Hak asasi yang tersimpul dalam deklarasi ini antara lain :
· Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka
· Manusia mempunyai hak yang sama
· Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain
· Warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum
· Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut Undang – undang
· Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan
· Manusia merdeka mengeluarka pikiran
· Adanya kemerdekaan surat kabar
· Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat
· Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul
· Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang dan melaksanakan kerajinan
· Adanya kemerdekaan rumah tangga
· Adaya kemerdekaan hak milik
· Adanya kemrdekaan lalu lintas
· Adanya hak hidup dan mencari nafkah
PRINSIP - PRINSIP DEMOKRASI
Materi CPNS udah ada lho...ni salah satunya....yang lain di klik aja tu judul2 di kategori yang sama...selamat belajar...
- Demokrasi secara sederhana dimaknai sebagai suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
Demokrasi tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan, melainkan berkaitan pula dengan cara hidup warga negara dalam masyarakat dan bernegara
Tujuan dari demokrasi adalah untuk memanusiakan manusia dan memasyarakatkannya secara fungsional dan penuh rasa kebersamaaan dan tanggung jawab
Masyarakat madani adalah sebutan untuk suatu masyarakat yang memiliki karakteristik tidak hanya tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi mampu berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan kenegaraan
Prinsip – prinsip demokrasi
Ø Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Ø Pemilu
Ø Desentralisasi
Ø Pembuatan Undang – undang
Ø Peradilan yang independen
Ø Kekuasaan presiden
Ø Media yang bebas
Ø Adanya kelompok kepentingan
Ø Transparan
Ø Perlindungan terhadap hak minoritas, dan
Ø Kontrol sipil atas militer
Nilai – nilai demokrasi Pancansila adalah sebagai berikut
v Setiap manusia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
v Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
v Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
v Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
v Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yag dicapai sebagai hasil musyawarah
v Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
v Di dalam musyawarah diutamakan dan dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
v Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai – nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
v Memberikan kepercayaan kepada wakil – wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Lagi prepare buat CPNS???? wuihhh harus ngebut blajar tuh...yang dibawah ini bisa di baca juga...sapa tahu bsok di jadiin soal...ya nggak???ya udah...blajar lhooo...biar lulus..
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan mengatur secara mengikat cara – cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat
Konstitusi bisa tertulis dan bisa tidak tertulis, sedangkan undang – undang dasar tertulis. Namun secara umum konstitusi biasanya disamakan dengan kata undang – undang dasar
Fungsi dari suatu konstitusi adalah sebagai berikut.
Ø Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
Ø Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
Ø Menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain
Ø Menentukan hubungan diantara lemabaga negara
Ø Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal mapun vertikal (teritorial )
Ø Menjamin hak – hak warga negara dari tindakan sewenang – wenang penguasa
Ø Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan
Substansi dari sebuah konstitusi adalah tujuan negara, lembaga negara, pembagian kekuasaan, hak asaasi manusia, sistem pemerintahan, hubungan pusat dan daerah, prosedur penyelesaian pertikaian, pengawasan pejabat negara dan perubahan konstitusi
Konstitusi harus mengatur terjadinya suatu perubahan konstitusi serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman
Amandemen merupakan salah satu wujud dari perubahan konstitusi
Dasar negara dan konstitusi memiliki hubungan yang sangat erat dan sifatnya simbiosis mutualisme. Hal itu karena konstitusi pasti memuat tujuan dan cita – cita dari negara yang bersangkutan, sedangkan tujuan suatu negara sangat di pengaruhi oleh bagaimana dasar negara dan landasan filosofisnya
Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai vital yang tinggi bagi bangsa indonesia. Oleh karena itu, tidak mungkin mengalami perubahan amandemen pembukaan UUD 1945, walaupun sudah dilakukan sebanyak 4 kali amanademen pada batang tubuhnya.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan mengatur secara mengikat cara – cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat
Konstitusi bisa tertulis dan bisa tidak tertulis, sedangkan undang – undang dasar tertulis. Namun secara umum konstitusi biasanya disamakan dengan kata undang – undang dasar
Fungsi dari suatu konstitusi adalah sebagai berikut.
Ø Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
Ø Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
Ø Menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain
Ø Menentukan hubungan diantara lemabaga negara
Ø Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal mapun vertikal (teritorial )
Ø Menjamin hak – hak warga negara dari tindakan sewenang – wenang penguasa
Ø Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan
Substansi dari sebuah konstitusi adalah tujuan negara, lembaga negara, pembagian kekuasaan, hak asaasi manusia, sistem pemerintahan, hubungan pusat dan daerah, prosedur penyelesaian pertikaian, pengawasan pejabat negara dan perubahan konstitusi
Konstitusi harus mengatur terjadinya suatu perubahan konstitusi serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman
Amandemen merupakan salah satu wujud dari perubahan konstitusi
Dasar negara dan konstitusi memiliki hubungan yang sangat erat dan sifatnya simbiosis mutualisme. Hal itu karena konstitusi pasti memuat tujuan dan cita – cita dari negara yang bersangkutan, sedangkan tujuan suatu negara sangat di pengaruhi oleh bagaimana dasar negara dan landasan filosofisnya
Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai vital yang tinggi bagi bangsa indonesia. Oleh karena itu, tidak mungkin mengalami perubahan amandemen pembukaan UUD 1945, walaupun sudah dilakukan sebanyak 4 kali amanademen pada batang tubuhnya.
ISTILAH KEWARGANEGARAAN
Ada yang suka berita???? pasti tahu istilah di bawah ini....ada yang baru ngerti???? ya sudah di baca mpe selese...pasti tambah puinter...
Aktualisasi: Membenarkan
Antagonis: Bertolak belakang
Antisipasi: Perhitungan terhadap hal – hal yang belum terjadi
Apolitis: Tidak berminat pada politik, tidak bersifat politik
Assosiasi: Kelompok yang sengaja dibentuk untuk tujuan tertentu
Aufklarung: Abad pencerahan dalam sejarah barat (abad ke-18)
Birokrasi: Sistem pemerintahan berdasarkan hierarki dan jabatan
By Comission: Pelanggaran HAM secara langsung oleh negara
By Omission: Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM
Coup d’etat: Kudeta, penggulingan pemerintah yang ada
De facto: Pengakuan menurut kenyataan yang ada
De Jure: Pengakuan menurut hukum atau yuridis
Demontrasi: Salah satu aksi protes masyarakat
Efektif: Akibat yang membawa hasil atau pengaruh
Egalitarian: Pandangan bahwa semua orang sederajat
Ekstrem: Paling keras
Epithet: Frase untuk meremehkan orang
Etis: Sesuai dengan perilaku umum
Exercitum: Terpilih, khusus, memperoleh pengecualian untuk menjalankan kekuasaan
Extrajudisial: Lembaga peradilan yang berada diluar sistem pengadilan
Fasisme: Suatu paham tentang bentuk negara diktator
Feodalisme: Politik sistem sosial dengan memberikan kekuasaan pada kaum bangsawan
Filosofis: Berdasarkan ilmu filsafat
Fleksibel: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur apapun
Fundering: Dasar kekuasaan negara
Golput: Golongan putih, menolak memberikan suara pada pemilu
Human values: Nilai – nilai kemanusiaan
Imperialisme: Paham politik untuk menjajah bangsa lain dengan keuntungan besar
Implementasi: Pelaksanaan atau penerapan
Indoktrinasi: Penggemblengan suatu doktrin
Integrasi: Pembauran yang menyatu secara utuh
Kebijakan (policy): Upaya terhadap perubahan lingkungan
Kelompok kepentingan: Golongan masyarakat yang berkepentingan di pemerintah/negara
Kelompok penekan: Golongan masyarakat atau perorangan yang mampu memaksa pemerintah
Kharismatik: Bakat atau keadaan yang berkaitan dengan kemampuan kepemimpinan, rasa bangga terhadap dirinya
Koalisi: Kerjasama beberapa partai untuk memperoleh suara
Konfrontasi: Menurut perjanjian, sesuai dengan kontrak
Kooptasi: Pemilihan anggota baru dari badan musyawarah yang ada
Koridor hukum: Jalur hukum
Kosmopolitanisme: Paham/ gerakan yang berpandangan tidak perlu punya kewarganegaraan asalkan menjadi warga dunia
Masyarakat madani: Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma dan hukum sesuai iman, ilmu dan teknologi
Mekanisme: Cara kerja organisasi
Mobilisasi sosial: Perubahan masyarakat dengan pola baru
Nalar: Kekuatan pikir
Otoritas: Wewenang yang dikuatkan oleh kekuasaan sah (orang yang otoriter)
Paradigma: Kerangka berpikir
Parafrase: Pernyataan ulang atau suatu pembicaraan
Partisan: Pengikut partai/ golongan
Partisipan: Ikut berperan dalam kegiatan
Praksis: Praktik kehidupan
Pranata: Institusi, sistem tingkah laku sosial
Principium kekuasaan: Pemegang kekuasaan utama dari semua kekuasaan
Rasionalisme: Paham yang mengajarkan bahwa akal dan pikiran adalah dasar penyelesaian masalah
Ratifikasi: Pengesahan satu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan UU, perjanjian internasional atau antar negara
Referendum: Penmyerahan solusi kepada umum tanpa melalui parlemen
Rezim: Pemerintahan yang berkuasa
Rigid: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur tertentu
Sabotase: Aksi pengrusakan fasilitas atau sarana umum
Sistem distrik: Daerah pemilihan sama dengan anggota badan perwakilan rakyat
Stabilitas: Kemantapan, seimbang
Status naturalis:Suatu kondisi seseorang yang mengabaikan hak – hal dasar orang lain
Teoretis:Berdasarkan teori
Zero sum:Mengesampingkan faktor yang kurang menonjol
Aktualisasi: Membenarkan
Antagonis: Bertolak belakang
Antisipasi: Perhitungan terhadap hal – hal yang belum terjadi
Apolitis: Tidak berminat pada politik, tidak bersifat politik
Assosiasi: Kelompok yang sengaja dibentuk untuk tujuan tertentu
Aufklarung: Abad pencerahan dalam sejarah barat (abad ke-18)
Birokrasi: Sistem pemerintahan berdasarkan hierarki dan jabatan
By Comission: Pelanggaran HAM secara langsung oleh negara
By Omission: Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM
Coup d’etat: Kudeta, penggulingan pemerintah yang ada
De facto: Pengakuan menurut kenyataan yang ada
De Jure: Pengakuan menurut hukum atau yuridis
Demontrasi: Salah satu aksi protes masyarakat
Efektif: Akibat yang membawa hasil atau pengaruh
Egalitarian: Pandangan bahwa semua orang sederajat
Ekstrem: Paling keras
Epithet: Frase untuk meremehkan orang
Etis: Sesuai dengan perilaku umum
Exercitum: Terpilih, khusus, memperoleh pengecualian untuk menjalankan kekuasaan
Extrajudisial: Lembaga peradilan yang berada diluar sistem pengadilan
Fasisme: Suatu paham tentang bentuk negara diktator
Feodalisme: Politik sistem sosial dengan memberikan kekuasaan pada kaum bangsawan
Filosofis: Berdasarkan ilmu filsafat
Fleksibel: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur apapun
Fundering: Dasar kekuasaan negara
Golput: Golongan putih, menolak memberikan suara pada pemilu
Human values: Nilai – nilai kemanusiaan
Imperialisme: Paham politik untuk menjajah bangsa lain dengan keuntungan besar
Implementasi: Pelaksanaan atau penerapan
Indoktrinasi: Penggemblengan suatu doktrin
Integrasi: Pembauran yang menyatu secara utuh
Kebijakan (policy): Upaya terhadap perubahan lingkungan
Kelompok kepentingan: Golongan masyarakat yang berkepentingan di pemerintah/negara
Kelompok penekan: Golongan masyarakat atau perorangan yang mampu memaksa pemerintah
Kharismatik: Bakat atau keadaan yang berkaitan dengan kemampuan kepemimpinan, rasa bangga terhadap dirinya
Koalisi: Kerjasama beberapa partai untuk memperoleh suara
Konfrontasi: Menurut perjanjian, sesuai dengan kontrak
Kooptasi: Pemilihan anggota baru dari badan musyawarah yang ada
Koridor hukum: Jalur hukum
Kosmopolitanisme: Paham/ gerakan yang berpandangan tidak perlu punya kewarganegaraan asalkan menjadi warga dunia
Masyarakat madani: Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma dan hukum sesuai iman, ilmu dan teknologi
Mekanisme: Cara kerja organisasi
Mobilisasi sosial: Perubahan masyarakat dengan pola baru
Nalar: Kekuatan pikir
Otoritas: Wewenang yang dikuatkan oleh kekuasaan sah (orang yang otoriter)
Paradigma: Kerangka berpikir
Parafrase: Pernyataan ulang atau suatu pembicaraan
Partisan: Pengikut partai/ golongan
Partisipan: Ikut berperan dalam kegiatan
Praksis: Praktik kehidupan
Pranata: Institusi, sistem tingkah laku sosial
Principium kekuasaan: Pemegang kekuasaan utama dari semua kekuasaan
Rasionalisme: Paham yang mengajarkan bahwa akal dan pikiran adalah dasar penyelesaian masalah
Ratifikasi: Pengesahan satu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan UU, perjanjian internasional atau antar negara
Referendum: Penmyerahan solusi kepada umum tanpa melalui parlemen
Rezim: Pemerintahan yang berkuasa
Rigid: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur tertentu
Sabotase: Aksi pengrusakan fasilitas atau sarana umum
Sistem distrik: Daerah pemilihan sama dengan anggota badan perwakilan rakyat
Stabilitas: Kemantapan, seimbang
Status naturalis:Suatu kondisi seseorang yang mengabaikan hak – hal dasar orang lain
Teoretis:Berdasarkan teori
Zero sum:Mengesampingkan faktor yang kurang menonjol
Senin, 10 Mei 2010
Tips wawancara
- Tata cara dan sopan santun berbahasa yang harus diperhatikan saat melakukan wawancara sebagai berikut,
Ø Membuat janji terlebih dahulu dengan nara sumber yang akan diwawancara. Janji dapat dibuat secara langsung atau melalui telepon
Ø Ketika waktu wawancara tiba, datanglah tepat waktu sesuai dengan janji yang telah disepakati. Jangan sampai datang terlambat
Ø Jelaskan terlebih dahulu identitas diri kita
Ø Terangkan dengan jelas dan ringkas maksud wawancara yang akan dilakukan
Ø Saat wawancara, mulailah dengan mengucapkan salam dan pertanyaan ringan, jangan langsung pada pertanyaan pokok
Ø Sikap hormat harus slalu dijaga dalam keadaan apapun. Berikan kesan bahwa orang yang anda hadapi itu penting dan apa yang diucapkannya itu lebih penting. Jangan sekali kali Anda berlagak bahwa anda lebih tahu dari nara sumber
Ø Jangan suka menyela pembicaraan sebab dapat mengganggu jalan pikiran nara sumber
Ø Tanyakan hal – hal yang dapat menyebabkan nara sumber lebih mudah bicara. Ini jauh lebih memuaskan pewawancara daripada mengajukan pertanyaan yang hanya dapat dijawabnya dengan ya atau tidak, betul atau tidak. Jawaban seperti ini tidak dapat menggali informasi yang cukup
Ø Jangan menanyakan hal pribadi yang tidak ada hubungannya dengan persoalan yang dikemukakan
Ø Setelah wawancara selesai, ucapkan terima kasih dan minta maaf apabila kata – kata atau sikap kita kurang berkenan di hatinya. Hormati nara sumber sepantasnya sebelum anda berpamitan.
Jenis - jenis wawancara
penting juga sih...jenis2 wawancara...buat beda'in mana yg formal n semi formal...gitu...dibaca gih...biar pinter...
Jenis – jenis wawancara
Wawancara bebas, yaitu wawancara yang susunan pertanyaannya tidak ditentukan lebih dahulu dan pembicaraannya bergantung pada suasana wawancara
Wawancara individual, yaitu wawancara yang dilakukan seseorang (pewawancara) dengan responden tunggal atau wawancara secara perseorangan
Wawancara kelompok, yaitu wawancara yang dilakukan terhadap sekelompok orang dalam waktu bersamaaan.
Wawancara konferensi, yaitu wawancara antara seorang pewancara dan sejumlah responden atau wawancara antara sejumlah pewawancara dan sejumlah responden
Wawancara terbuka, yaitu wawancara yang berdasarkan pertanyaan yang tidak terbatas (tidak terikat) jawabanya
Wawancara terpimpin, yaitu wawancara dengan memakai pertanyaan yang sudah disiapkan sebelumnya
Wawancara tertutup, yaitu wawancara berdasarkan pertanyaan yang terbatas jawabannya
Jenis – jenis wawancara
Wawancara bebas, yaitu wawancara yang susunan pertanyaannya tidak ditentukan lebih dahulu dan pembicaraannya bergantung pada suasana wawancara
Wawancara individual, yaitu wawancara yang dilakukan seseorang (pewawancara) dengan responden tunggal atau wawancara secara perseorangan
Wawancara kelompok, yaitu wawancara yang dilakukan terhadap sekelompok orang dalam waktu bersamaaan.
Wawancara konferensi, yaitu wawancara antara seorang pewancara dan sejumlah responden atau wawancara antara sejumlah pewawancara dan sejumlah responden
Wawancara terbuka, yaitu wawancara yang berdasarkan pertanyaan yang tidak terbatas (tidak terikat) jawabanya
Wawancara terpimpin, yaitu wawancara dengan memakai pertanyaan yang sudah disiapkan sebelumnya
Wawancara tertutup, yaitu wawancara berdasarkan pertanyaan yang terbatas jawabannya
Langganan:
Postingan (Atom)