Rabu, 19 Mei 2010

ISTILAH KEWARGANEGARAAN

Ada yang suka berita???? pasti tahu istilah di bawah ini....ada yang baru ngerti???? ya sudah di baca mpe selese...pasti tambah puinter...

Aktualisasi: Membenarkan
Antagonis: Bertolak belakang
Antisipasi: Perhitungan terhadap hal – hal yang belum terjadi
Apolitis: Tidak berminat pada politik, tidak bersifat politik
Assosiasi: Kelompok yang sengaja dibentuk untuk tujuan tertentu
Aufklarung: Abad pencerahan dalam sejarah barat (abad ke-18)
Birokrasi: Sistem pemerintahan berdasarkan hierarki dan jabatan
By Comission: Pelanggaran HAM secara langsung oleh negara
By Omission: Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM
Coup d’etat: Kudeta, penggulingan pemerintah yang ada
De facto: Pengakuan menurut kenyataan yang ada
De Jure: Pengakuan menurut hukum atau yuridis
Demontrasi: Salah satu aksi protes masyarakat
Efektif: Akibat yang membawa hasil atau pengaruh
Egalitarian: Pandangan bahwa semua orang sederajat
Ekstrem: Paling keras
Epithet: Frase untuk meremehkan orang
Etis: Sesuai dengan perilaku umum
Exercitum: Terpilih, khusus, memperoleh pengecualian untuk menjalankan kekuasaan

Extrajudisial: Lembaga peradilan yang berada diluar sistem pengadilan
Fasisme: Suatu paham tentang bentuk negara diktator
Feodalisme: Politik sistem sosial dengan memberikan kekuasaan pada kaum bangsawan

Filosofis: Berdasarkan ilmu filsafat
Fleksibel: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur apapun
Fundering: Dasar kekuasaan negara
Golput: Golongan putih, menolak memberikan suara pada pemilu
Human values: Nilai – nilai kemanusiaan
Imperialisme: Paham politik untuk menjajah bangsa lain dengan keuntungan besar
Implementasi: Pelaksanaan atau penerapan
Indoktrinasi: Penggemblengan suatu doktrin
Integrasi: Pembauran yang menyatu secara utuh
Kebijakan (policy): Upaya terhadap perubahan lingkungan
Kelompok kepentingan: Golongan masyarakat yang berkepentingan di pemerintah/negara
Kelompok penekan: Golongan masyarakat atau perorangan yang mampu memaksa pemerintah
Kharismatik: Bakat atau keadaan yang berkaitan dengan kemampuan kepemimpinan, rasa bangga terhadap dirinya

Koalisi: Kerjasama beberapa partai untuk memperoleh suara
Konfrontasi: Menurut perjanjian, sesuai dengan kontrak
Kooptasi: Pemilihan anggota baru dari badan musyawarah yang ada
Koridor hukum: Jalur hukum
Kosmopolitanisme: Paham/ gerakan yang berpandangan tidak perlu punya kewarganegaraan asalkan menjadi warga dunia

Masyarakat madani: Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma dan hukum sesuai iman, ilmu dan teknologi

Mekanisme: Cara kerja organisasi
Mobilisasi sosial: Perubahan masyarakat dengan pola baru
Nalar: Kekuatan pikir
Otoritas: Wewenang yang dikuatkan oleh kekuasaan sah (orang yang otoriter)
Paradigma: Kerangka berpikir
Parafrase: Pernyataan ulang atau suatu pembicaraan
Partisan: Pengikut partai/ golongan
Partisipan: Ikut berperan dalam kegiatan
Praksis: Praktik kehidupan
Pranata: Institusi, sistem tingkah laku sosial
Principium kekuasaan: Pemegang kekuasaan utama dari semua kekuasaan
Rasionalisme: Paham yang mengajarkan bahwa akal dan pikiran adalah dasar penyelesaian masalah

Ratifikasi: Pengesahan satu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan UU, perjanjian internasional atau antar negara

Referendum: Penmyerahan solusi kepada umum tanpa melalui parlemen
Rezim: Pemerintahan yang berkuasa
Rigid: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur tertentu
Sabotase: Aksi pengrusakan fasilitas atau sarana umum
Sistem distrik: Daerah pemilihan sama dengan anggota badan perwakilan rakyat
Stabilitas: Kemantapan, seimbang
Status naturalis:Suatu kondisi seseorang yang mengabaikan hak – hal dasar orang lain

Teoretis:Berdasarkan teori
Zero sum:Mengesampingkan faktor yang kurang menonjol

1 komentar: