Rabu, 19 Mei 2010

PRINSIP - PRINSIP DEMOKRASI

Materi CPNS udah ada lho...ni salah satunya....yang lain di klik aja tu judul2 di kategori yang sama...selamat belajar...

  • Demokrasi secara sederhana dimaknai sebagai suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat

    Demokrasi tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan, melainkan berkaitan pula dengan cara hidup warga negara dalam masyarakat dan bernegara

    Tujuan dari demokrasi adalah untuk memanusiakan manusia dan memasyarakatkannya secara fungsional dan penuh rasa kebersamaaan dan tanggung jawab
    Masyarakat madani adalah sebutan untuk suatu masyarakat yang memiliki karakteristik tidak hanya tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi mampu berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan kenegaraan

    Prinsip – prinsip demokrasi
    Ø Pemerintahan berdasarkan konstitusi
    Ø Pemilu
    Ø Desentralisasi
    Ø Pembuatan Undang – undang
    Ø Peradilan yang independen
    Ø Kekuasaan presiden
    Ø Media yang bebas
    Ø Adanya kelompok kepentingan
    Ø Transparan
    Ø Perlindungan terhadap hak minoritas, dan
    Ø Kontrol sipil atas militer

    Nilai – nilai demokrasi Pancansila adalah sebagai berikut
    v Setiap manusia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
    v Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
    v Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
    v Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
    v Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yag dicapai sebagai hasil musyawarah
    v Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
    v Di dalam musyawarah diutamakan dan dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
    v Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai – nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
    v Memberikan kepercayaan kepada wakil – wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar